BLH Kota Probolinggo    "SI JUPPE"   S emangat,  I novatif,  J u jur,  P rofesional,  P e duli

BLH Terangkan Perda Retribusi Sampah

Pemerintah kota melalui BLH menggelar sosialisasi retribusi layanan persampahan dan kebersihan sesuai dengan Perda Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Matalil, didampingi Kepala BLH Budi Krisyanto, yang dihadiri oleh seluruh Kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan pemerintah kota.

Dalam laporannya Kepala BLH mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah rangkaian dari kegiatan GP Darling '12 ( Gerakan Peduli dan Sadar Lingkungan tahun 2012 ). Lebih lanjut dia mengatakan, retribusi kebersihan sebenarnya merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab dan kepedulian masyarakat pelaku usaha terhadap upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Probolinggo telah menetapkan sejumlah kebijakan dan aksi nyata perihal tersebut. Salah satunya adalah retribusi kebersihan yang di atur di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011, tentang retribusi umum. " Kebijakan ini tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat luas, untuk itu diperlukan motivasi kuat dari Pemkot, untuk mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk bersama mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan" Pungkasnya. Sumber Berita

No comments:

Post a Comment

Informal Meeting Forum (IMF)
Dewan Pembangunan Berkelanjutan (DPB)
Forum Jaringan Manajemen Sampah (FORJAMANSA)
Paguyuban Eco Pesantren
Paguyuban Kader Lingkungan (PAKERLING)
Paguyuban Putri Lingkungan (PUTLING)
Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (POKMAS)
Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA)
Penyandang Cacat Peduli Lingkungan Kota Probolinggo (PECEL KOPROL)
Komunitas Pelestari Keanekaragaman Hayati (KOMTARI KEHATI)
Paguyuban Penarik Gerobak Sampah Cekatan Riang Inovatif Amanah (PGS CERIA)
Paguyuban Abang Becak Peduli Lingkungan (ABPL)

Pencarian Artikel

Jumlah Kunjungan

About Me

My photo
By the middle of 2005, the management of environment in Probolinggo city was implemented by 2 (two) units which were subdivision for public cleaning services and parks of Public Works Agency of Probolinggo City and the Office of Environment of Probolinggo City. But in August 2005, considering to the aspects of effectiveness in administration, coordination, budget management dan program operations, then those two units were merged into 1 (one) new governmental institution namely the Agency of Public Cleaning Services and Environment (DKLH) of Probolinggo City. Then, in accordance to the institutional restructure of central and regional government, on July 1st 2008, the Agency of Public Cleaning Services and Environment (DKLH) of Probolinggo City was changed into the Environment Agency (BLH) of Probolinggo City.