Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Pasal 9 dinyatakan bahwa luas ideal RTHKP minimal 20% dari luas kawasan perkotaan, maka berdasar pada peraturan tersebut dan sebagai upaya untuk mencukupi kebutuhan akan lahan hijau di Kota Probolinggo, Pemerintah terus berupaya mengembangkan luas lahan hijau melalui beberapa kegiatan antara lain:
- Program Tamanisasi.
- Pembangunan RTHKP Kedopok.
- Pembangunan Hutan Kota Pada Kawasan Taman Wisata Study Lingkungan.
- Pembangunan RTH Brantas.
- Pengembangan Taman Manula “Monumen Suyoso”.
- Penghijauan di Kanan dan Kiri Ruas Jalan Kota.
- Pencanangan berbagi gerakan yang dapat menumbuhkan dan menggelorakan semangat masyarakat dalam menjaga Kelestarian dan mewujudkan Keindahan Kota, antara lain melalui: Gerakan Perempuan Tebar, Tanam dan Pelihara, Gerakan Sejuta Pohon, Gerakan Taruna Hijau, Gerakan Satu Orang Satu Pohon, Sekolah Hijau, Koridor Hijau dan Sehat, Gerakan Indonesia Menanam, dll.
- Penyuluhan atau sosialisasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain melalui Surat Kabar, Radio, Kegiatan Rembug Kahbi dan Kegiatan Cangkru’an.
- Perlombaan antar Kelurahan/RT/RW untuk meningkatkan apresiasi, partisipasi, dan responsibility terhadap ketersediaan tanaman dan terhadap kualitas lingkungan kota yang sehat dan indah, misalkan Penghijauan tingkat RW Se-Kota Probolinggo.
- Mengadakan penanaman secara terus menerus sepanjang tahun melalui operasional rutin penyulaman/penggantian tanaman dan penanaman baru.
- Meminimumkan perubahan fungsi tata ruang.
- Rehabilitasi daerah pesisir pantai dengan penanaman mangrove, guna mengembalikan ekosistem daerah pesisir akibat perubahan fungsi lahan.
No comments:
Post a Comment