Pada 7 Mei 2008, UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan. Regulasi tersebut mengamanatkan wewenang pengelolaan sampah kepada pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemda. Konsekuensinya, biaya pengelolaan sampah menjadi tanggungan pemerintah atau pemda yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta APBD (pasal 24). Tak bisa dimungkiri, biaya pengelolaan sampah memakan porsi besar dalam alokasi anggaran lingkungan hidup. Dalam perubahan APBD kabupaten-kota 2007, daerah menganggarkan Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Kota Probolinggo bahkan mengalokasikan Rp 6 miliar.
Besarnya anggaran pengelolaan sampah disebabkan banyaknya daerah yang fokus pada pembangunan TPA sampah baru dengan perbaikan sarana-prasaran. Daerah mulai mengganti sistem pembuangan sampah dari sistem terbuka (open dumpling) menjadi tertutup (sanitary lanfill). Perubahan TPA sampah di banyak daerah tersebut telah sesuai UU 18/2008. Dalam jangka setahun sejak UU itu diberlakukan, daerah diwajibkan memiliki tempat pemprosesan sampah tertutup. Dan dalam lima tahun sudah harus melakukan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang terbuka.
Di daerah juga mulai timbul paradigma baru pengelolaan sampah. TPA yang dulu merupakan tempat memusnahkan sampah diubah menjadi tempat pemilahan akhir sampah dan daur ulang sampah. Bahkan, beberapa TPA mulai mengolah sampah plastik menjadi biji plastik. Pemilahan sampah juga melibatkan masyarakat. Misalnya, di Kota Surabaya yang telah memiliki 19 kelompok masyarakat (pokmas) sampai dengan akhir 2007 dan 14 pokmas di Kota Probolinggo. Sumber Berita
Besarnya anggaran pengelolaan sampah disebabkan banyaknya daerah yang fokus pada pembangunan TPA sampah baru dengan perbaikan sarana-prasaran. Daerah mulai mengganti sistem pembuangan sampah dari sistem terbuka (open dumpling) menjadi tertutup (sanitary lanfill). Perubahan TPA sampah di banyak daerah tersebut telah sesuai UU 18/2008. Dalam jangka setahun sejak UU itu diberlakukan, daerah diwajibkan memiliki tempat pemprosesan sampah tertutup. Dan dalam lima tahun sudah harus melakukan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang terbuka.
Di daerah juga mulai timbul paradigma baru pengelolaan sampah. TPA yang dulu merupakan tempat memusnahkan sampah diubah menjadi tempat pemilahan akhir sampah dan daur ulang sampah. Bahkan, beberapa TPA mulai mengolah sampah plastik menjadi biji plastik. Pemilahan sampah juga melibatkan masyarakat. Misalnya, di Kota Surabaya yang telah memiliki 19 kelompok masyarakat (pokmas) sampai dengan akhir 2007 dan 14 pokmas di Kota Probolinggo. Sumber Berita
No comments:
Post a Comment