Pada 7 Mei 2008, UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah disahkan. Regulasi tersebut mengamanatkan wewenang pengelolaan sampah kepada pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemda. Konsekuensinya, biaya pengelolaan sampah menjadi tanggungan pemerintah atau pemda yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta APBD (pasal 24). Tak bisa dimungkiri, biaya pengelolaan sampah memakan porsi besar dalam alokasi anggaran lingkungan hidup. Dalam perubahan APBD kabupaten-kota 2007, daerah menganggarkan Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Kota Probolinggo bahkan mengalokasikan Rp 6 miliar.
Besarnya anggaran pengelolaan sampah disebabkan banyaknya daerah yang fokus pada pembangunan TPA sampah...